SELAMAT DATANG DI BLOG ANJAR SETIO PURNOMO, S.Pd.

Selasa, 19 Juni 2012

Hukum Ekonomi

Hukum Ekonomi

Hukum ekonomi adalah hubungan/pertalian antara dua variabel ekonomi yang saling berkaitan.
Contoh: Hukum permintaan, hukum penawaran, hukum Greshman, dan lain-lain.

Ciri-ciri Hukum Ekonomi:
1.   Berlaku jika keadaan yang lain tetap (Cateris Paribus)
Sedangkan keadaan tersebut adalah:
a.        Pendapatan konsumen tetap
b.        Selera konsumen tetap
c.        Harga barang lain tetap
d.        Ekspektasi tentang harga tetap
e.        Tidak ada barang pengganti/substitusi)
2.    Berlaku secara relative (tidak secara mutlak)
3.   Bersifat tendens ekonomi: Hukum ekonomi berlaku jika ada gejala menuju apa yang dinyatakan dalam hukum ekonomi tersebut)
Hubungan dalam hukum ekonomi ada dua macam, yaitu:
1.     Hubungan kausal (sebab akibat)
2.     Hubungan fungsional /Inerdependence (saling mempengaruhi)

Prinsip dan Motif Ekonomi
1. Prinsip ekonomi adalah pedoman/patokan yang digunakan manusia dalam melakukan kegiatan tindakan ekonomi. Pedoman tersebut berupa: “Dengan pengorbanan yang sekecil-kecilnya untuk memperoleh hasil yang tertentu atau dengan pengorbanan yang tertentu untuk memperoleh hasil yang sebenar-benarnya”
2. Motif ekonomi adalah gejala sesuatu yang mendorong manusia untuk melakukan tindakan ekonomi. Tindakan tersebut berupa:
a.          Untuk mencatat keuntungan
b.          Untuk mencapai penghargaan
c.          Untuk mencapai kekuasaan
d.          Untuk kegiatan sosial

Tidak ada komentar:

Posting Komentar