Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah hubungan/pertalian antara dua variabel ekonomi yang saling berkaitan.
Contoh: Hukum permintaan, hukum penawaran, hukum Greshman, dan lain-lain.
Ciri-ciri Hukum Ekonomi:
1. Berlaku jika keadaan yang lain tetap (Cateris Paribus)
Sedangkan keadaan tersebut adalah:
a. Pendapatan konsumen tetap
b. Selera konsumen tetap
c. Harga barang lain tetap
d. Ekspektasi tentang harga tetap
e. Tidak ada barang pengganti/substitusi)
2. Berlaku secara relative (tidak secara mutlak)
3. Bersifat tendens ekonomi: Hukum ekonomi berlaku jika ada gejala menuju apa yang dinyatakan dalam hukum ekonomi tersebut)
Hubungan dalam hukum ekonomi ada dua macam, yaitu:
1. Hubungan kausal (sebab akibat)
2. Hubungan fungsional /Inerdependence (saling mempengaruhi)
Prinsip dan Motif Ekonomi
1. Prinsip ekonomi adalah pedoman/patokan yang digunakan manusia dalam melakukan kegiatan tindakan ekonomi. Pedoman tersebut berupa: “Dengan pengorbanan yang sekecil-kecilnya untuk memperoleh hasil yang tertentu atau dengan pengorbanan yang tertentu untuk memperoleh hasil yang sebenar-benarnya”
2. Motif ekonomi adalah gejala sesuatu yang mendorong manusia untuk melakukan tindakan ekonomi. Tindakan tersebut berupa:
a. Untuk mencatat keuntungan
b. Untuk mencapai penghargaan
c. Untuk mencapai kekuasaan
d. Untuk kegiatan sosial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar