Orang-Orang Yang Berhak Menerima Zakat
Ada 8 golongan atau asnaf yang berhak dan diperbolehkan menerima zakat, sesuai firman Allah SWT dalam Surat At Taubah 60 dan orang-orang ini disebut sebagai mustahiq al-zakah dan memiliki hak untuk menerima zakat dari orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat.1. Fuqara
Fuqara atau Faqir (orang Fakir) adalah orang yang sangat membutuhkan bantuan orang lain tapi mereka yang tidak mau meminta-minta pada orang lain (mengemis) demi menjaga harga diri dan martabat mereka tapi tidak memiliki pekerjaan kalaupun ada pekerjaan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, kedudukan orang ini disebut fakir dan perlu diberi bantuan
2. Masakin (Miskin)
Masakin yang berarti orang-orang tidak mampu atau miskin. Tapi orang-orang ini bisa saja jadi peminta-minta, tapi perlu dikasihani. Kedudukan orang seperti ini biasanya lebih baik dari pada orang fakir.
3. Amilin
Amilin atau sering disebut sebagai amil zakat yang tugasnya mengumpulkan atau mengurus pelaksanaan zakat baik mengatur, menyimpan maupun membagi-bagikan zakat yang telah dikumpulkan, maka orang ini berhak menerima zakat meski orang itu berstatus orang kaya berdasarkan hadits:
“Shadaqah (zakat) itu tidak halal untuk orang kaya, kecuali untuk lima golongan: orang yang berperang di jalan Allah; orang yang mengurus (pelaksanaan) zakat; orang yang berutang; orang yang membeli barang zakat itu dengan uangnya sendiri; seseorang yang memiliki tetangga miskin kemudian ia bersedekah kepada si miskin, lantas si miskin tersebut menghadiahkannya kepada orang kaya.” (Hadits Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah)
4. Muallafah Qulubuhum
Muallafah qulubuhum atau sering disebut muallaf yang berarti orang-orang yang bisa ditaklukan hatinya untuk masuk islam, artinya ada harapan bakal masuk islam karena sikap mereka yang sering belajar tentang islam dan menampakan diri tertarik pada islam, biasanya orang-orang seperti ini sedikit memiliki nilai-nilai islam dalam cara hidupnya meskipun kadang masih enggan untuk memeluk islam. Muallaf juga termasuk orang-orang yang baru masuk islam
5. Riqab
Riqab merupakan kata kiasan, Jama’dari kata raqabah yang berarti ‘leher’. Seperti disebutkan dalam alquran (QS an-Nisa: 92; at-Taubah: 60; al-Mujadilah: 3; al-Balad: 13) bahwa budak disebut Riqob
Kata ‘Riqob’ atau Leher seolah-olah bahwa leher budak itu diikat dan tidak bisa bergerak kemana-mana oleh sang majikan , maka majikan itu berhak menerima zakat untuk menebus kemerdekaan sang budak (hamba sahaya) bukan si hamba yang menerima zakat melainkan majikannya
6. Gharimin
Gharimin ini adalah golongan orang-orang yang berutang atau memiliki hutang tapi tidak mampu membayar hutangnya mereka berhak menerima zakat untuk membayar hutangnya, hal ini berlaku juga bagi orang yang meninggal dan masih memiliki hutang sedangkan harta peninggalannya tidak mencukupi untuk membayar hutang.
7. Fi Sabilillah
Fi sabilillah berarti ‘di jalan Allah’ atau orang-orang yang berjuang/berperang dijalan Allah. Dalam arti luas fi sabilillah tidak sekedar berperang tapi juga berarti mereka yang berjuang menegakkan agama allah dengan cara berbeda-beda yang digunakan untuk menegakkan syariat islam. Golongan ini termasuk ustadz, Kyai atau guru-guru ngaji dll.
8. Ibnu Sabil
Ibnu sabil yang berarti anak jalan dan merupakan kata kiasan bagi para musafir orang yang menempuh perjalanan jauh bukan tujuan untuk bermaksiat dan mereka kekurangan bekal sehingga mereka ini diperbolehkan dan berhak menerima zakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar