SELAMAT DATANG DI BLOG ANJAR SETIO PURNOMO, S.Pd.

Kamis, 21 Juni 2012

PERHITUNGAN PAJAK

Tarif Pajak
 Sedangkan cara pemungutan pajak atau sistem penetapan tarif pajak terdiri dari empat cara, yaitu :
  1. Tarif Pajak Proporsional (sebanding) adalah tarif pajak dengan menggunakan prosentase yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak.
  2. Tarif Pajak Degresif (menurun) adalah tarif pajak dengan menggunakan prosentase yang menurun untuk setiap dasar pengenaan pajak.
  3. Tarif Pajak Konstan (tetap) adalah tarif pajak yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak atau besarnya pajak yang dibayarkan jumlahnya tetap.
  4. Tarif Pajak Progresif (menaik) adalah tarif pajak dengan prosentase yang semakin meningkat untuk setiap dasar pengenaan pajak.
  5. Tarif Pajak Regresif (menurun) adalah tarif pajak dengan menggunakan prosentase yang menurun untuk setiap dasar pengenaan pajak, tetapi penurunannya sedikit-sedikit.

Cara Menghitung Pajak
Sistem perpajakan adalah cara yang digunakan oleh pemerintah untuk memungut atau menarik pajak dari rakyat dalam rangka membiayai pembangunan dan pengeluaran pemerintah lainnya. 

Besarnya Pajak Penghasilan dihitung berdasarkan PKP (Penghasilan Kena Pajak) dan Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan persih pertahun – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 137/PMK.03/2005 ditetapkan tanggal 30 Desember 2005, tentang Penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, yaitu:
(1)
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut :

a.
Rp. 13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi;

b.
Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

c.
Rp. 13.200.00,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;

d.
Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak (3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2006.
Tarif Pajak Penghasilan
Menurut UU Nomor 17 tahun 2000, Tarif Pajak yang ditetapkan atas penghasilan wajib pajak perseorangan (orang pribadi) :
 

Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Tarif Pajak
  • Sampai dengan Rp. 25.000.000,00
  • Di atas Rp. 25.000.000, – Rp. 50.000.000,
  • Di atas Rp. 50.000.000, – Rp. 100.000.000,
  • Di atasRp.100.000.000, – Rp. 200.000.000,
  • Di atas Rp. 200.000.000,

5 %
10 %
15 %
25 %
35 %

Sedangkan wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah :

Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Tarif Pajak
  • Sampai dengan Rp. 50.000.000,
  • Rp. 50.000.000,00 – Rp. 100.000.000,
  • Di atas Rp. 100.000.000,00

10 %
15 %
30 %

c.  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Tarif PPN dan PPn BM
Menurut Pasal 7 UU nomor 18 tahun 2000, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah :
  1. Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).
  2.  Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas Ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen).
  3. Dengan Peraturan Pemerintah, tarif pajak dapat diubah serendah-rendahnya 5% (lima persen) dan setinggi-tingginya 15% (lima belas persen).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar