SELAMAT DATANG DI BLOG ANJAR SETIO PURNOMO, S.Pd.

Sabtu, 09 Juni 2012

AKTA PEMBERIAN JAMINAN


AKTA PEMBERIAN JAMINAN
Nomor:………..

Pada hari ini, hari (________), tanggal (________), bulan (__________), tahun (_________);—————————————————————-
Berhadapan dengan saya, (____________), Notaris di (____________), dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, notaris kenal dan nama-namanya akan disebut pada akhir akta ini:———————————————————————-
I.   Tuan Insinyur (____________), bertempat tinggal di (____________), Pemegang Kartu Tanda Penduduk (____________);—————————-
-    Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Utama dan karenanya sah mewakili Direksi dari dan aleh karena itu untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT (____________), berkedudukan di (____________), yang anggaran dasarnya dimuat dalam akta tanggal (_________), bulan (__________), tahun (________), Nomor (_______), dibuat dihadapan (____________), Notaris di (____________) yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal (_________), bulan (_________), tahun (___________), Nomor (______), anggaran dasar mana terakhir diubah dengan akta tanggal (________), bulan (_____________), tahun (__________), Nomor (______), dibuat dihadapan (____________). Notaris di (____________);——————
-    Dan untuk melakukan tindakan Hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari Komisaris Utama yaitu Tuan (____________), bertempat tinggal di (____________), Pemegang Kartu Tanda Penduduk (____________);      
-    Yang turut hadir dihadapan saya, Notaris, serta saksi-saksi yang sama dan menandatangani akta ini sebagai tanda persetujuannya;—–
        —————————————————Selanjutnya disebut Pihak Pertama.    
II.  1.  Tuan (____________), Pimpinan Cabang Pembantu (____________), perseroan terbatas yang akan disebut, bertempat tinggal di (____________)
2. Nona (____________),  Legal  Kantor Pusat perseroan terbatas yang akan disebut, bertempat tinggal di (____________);————————–
-    Menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak berdasarkan Akta Kuasa tertanggal (___________), bulan (________), tahun (_______), Nomor (_____), yang dibuat dihadapan saya, Notaris, selaku kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Tuan (____________), yang diwakilinya berturut-turut selaku Presiden Direktur dan Direktur dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan terbatas PT (____________), berkedudukan di (____________), yang anggaran dasarnya beserta perubahan-perubahannya telah dimuat dalam:       
-    Berita Negara Republik Indonesia tanggal (___________), bulan (__________), tahun (_________), nomor (_______), Tambahan nomor (______); 
-    Berita Negara Republik Indonesia tanggal (__________), bulan (___________), tahun (_________), nomor (_____), Tambahan nomor (_____);      
-    Bertalian dengan akta-akta yang dibuat dihadapan (____________), Notaris di (____________), yaitu:——————————————–
-    Tertanggal (__________), bulan (__________), tahun (_________), nomor (_______);———————————————————–
-    Tertanggal (_________), bulan (_______), tahun (____________), nomor (_____), yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya tanggal (________), bulan (__________), tahun (___________), nomor (________), dan terakhir dirubah dengan akta tanggal (___________), bulan (__________), tahun (___________), Nomor (______), yang dibuat dihadapan (____________), pada waktu itu sebagai pengganti dari (____________),  Notaris, di (____________), yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusanya tanggal (_________), bulan (_________), tahun (_________), Nomor (___________),—————————————————–
        —————————————————–Selanjutnya disebut Pihak Kedua.    
       -  Para penghadap menjalani sebagaimana tersebut diatas menerangkan sebagai berikut:————————————————————–
       -  Guna menjamin segala pembayaran yang pada suatu waktu baik sekarang maupun dikemudian hari harus dilakukan oleh Debitur kepada Pihak Kedua baik berdasarkan uang yang dipinjam dan diterimanya dengan betul, baik karena pengakuan hutang yang telah ada, diantaranya tetapi tidak terbatas pada Akta Perjanjian Kredit Dengan Pemberian Jaminan tertanggal hari ini, dibawah Nomor (____) yang dibuat dihadapan saya, Notaris, atau Perjanjian yang kemudian diadakan antara Debitur dan Pihak Kedua atau setiap perpanjangannya, pembaharuannya, penambahannya serta penggantiannya kemudian, baik karena garansi Pihak Kedua, bunga dan biaya-biaya. baik berdasarkan jaminan (Borgtocht), baik karena fasilitas Letter of Credit baik berdasarkan surat surat wesel, promes, akseptasi atau surat dagang lain yang ditandatangani oleh Pihak Pertama sebagai acceptance, endossante, penarik atau avaliste atau berdasarkan apapun juga;——————————————————–
       -     Dengan ini sekarang untuk nantinya menyerahkan (mencedeer) sebagai jaminan kepada Pihak Kedua, dan para penghadap Tuan (____________) dan Nona (____________), masing-masing menjalani sebagaimana tersebut menerangkan, dengan ini menerima penyerahan cessie sebagai jaminan, yaitu:    
       -  Semua tagihan dari Pihak Pertama atas Pihak Ketiga baik yang sekarang telah ada maupun yang terjadi kemudian yang menurut keterangan Pihak Pertama yang sesuai dengan besarnya kontrak yang diberikan.—————
       -  dengan syarat-syarat dan perjanjian-perjanjian sebagai berikut:     
1. Penagihan dari tagihan-tagihan tersebut tetap akan dilakukan oleh Pihak Pertama tetapi mulai hari  ini penyerahan cessie yang dimaksud diatas, tidak lagi untuk dimiliki sendiri, tetapi semata-mata untuk diserahkan kepada Pihak Kedua seluruhnya guna diperhitungkan dengan jumlah hutang  Pihak  Pertama kepada Pihak Kedua yang dimaksud diatas.——————————————————–
-    Tiap triwulan Pihak Pertama harus memberi laporan kepada Pihak Kedua tentang tagihan-tagihan yang telah dilunaskan serta pula tagihan-tagihan yang bertambah.———————————————————-
-    Penambahan tagihan-tagihan dianggap sebagai pengganti dari tagihan–tagihan yang telah dilunaskan dan termasuk dalam penyerahan cessie sebagai jaminan yang dilakukan dengan akta ini.———————————-
2. Apa yang dicedeer dengan akta ini berikut segala sesuatu yang mempunyai hubungan dengan tagihan-tagihan tersebut, berpindah kepada Pihak Kedua dan segala keuntungan atau kerugian yang didapat atau diderita dengannya mulai hari yang dimaksud dalam sub 1 tetap miliknya atau dipikul oleh Pihak Pertama. 
3.  Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa apa yang dicedeer dengan akta ini adalah benar miliknya/haknya Pihak Pertama tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa dan bebas dari sitaan, tidak digadaikan atau dipertanggungkan dengan cara apapun juga dan mengenai segala sesuatu yang mempunyai hubungan dengan tagihan-tagihan itu, baik sekarang maupun dikemudian hari Pihak Kedua tidak akan mendapat tuntutan apapun juga dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang dicedeer dengan akta ini dan oleh karenanya Pihak Kedua dibebaskan oleh Pihak Pertama dari segala tuntutan apapun juga dari pihak lain mengenai hal-hal tersebut diatas.—
4. Pihak  Kedua  berhak  untuk  menetapkan  sendiri  berdasarkan catatan-catatannya jumlah hutang Pihak Pertama kepada Pihak Kedua berdasarkan apapun juga, baik karena pokok maupun bunga dan biaya-biaya penagihan serta biaya pelaksanaan dari penyerahan cessie sebagai jaminan atas tagihan-tagihan tersebut diatas, tanpa mengurangi hak Pihak Pertama untuk bila setelah jumlah hutang yang ditetapkan demikian itu dilunasi seluruhnya, ternyata bahwa hutang Pihak Pertama jumlahnya kurang dari apa yang   ditetapkan  oleh  Pihak  Pertama  untuk  terima  kembali selisihnya itu dari Pihak Kedua, akan tetapi tanpa hak lagi Pihak Pertama untuk menuntut bunga atau kerugian apapun juga dan berapapun jumlahnya.
Dan bilamana ternyata bahwa pembayaran atas tagihan-tagihan tersebut tidak cukup untuk melunaskan hutang Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, maka kekurangan itu tetap menjadi tanggung jawab dan kewajiban Pihak Pertama untuk melunasinya.  
5.  Cessie yang dinyatakan dengan akta ini dilakukan dengan perjanjian bahwa setelah Pihak Pertama melunaskan hutangnya kepada Pihak Kedua, hak atas tagihan-tagihan tersebut dengan sendirinya menurut hukum berpindah lagi ketangan Pihak Pertama dengan cara Pihak Kedua memberikan keterangan tertulis, bahwa Pihak Kedua tidak lagi mempunyai suatu tagihan atau tuntutan berupa apapun juga terhadap Pihak Pertama berdasarkan perjanjian ini.———————————-
-    Kemudian penghadap Tuan Insinyur (____________) menjalani sebagaimana tersebut menerangkan dengan ini, sekarang untuk nantinya bilamana Pihak Kedua menjalankan hak-haknya berdasarkan akta ini, memberi kuasa dengan hak substitusi, kepada pihak Kedua tersebut;———————–
-    Kuasa mana merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pemindahan dan penyerahan hak (cessie) ini dan tidak akan dibuat tanpa adanya kuasa ini, kuasa mana juga tidak dapat dicabut dan tidak akan berakhir karena sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk memberitahukan pemindahan dan penyerahan hak (cessie) ini secara resmi atau dengan jalan lain kepada para Debitur yang bersangkutan dari Pihak Pertama dan untuk menagih segala pembayaran yang dimaksud diatas, baik melalui pengadilan maupun diluar pengadilan, serta menerima pembayarannya dan untuk itu memberikan tanda penerimaan yang sah dan menggunakan jumlah yang yang diterima itu untuk pembayaran kembali jumlah kredit yang diperoleh Pihak Pertama yang dimaksud diatas berikut bunga dan biaya-biaya yang berkenaan, tidak ada tindakan yang dikecualikan.—————————
-    Akhirnya para penghadap menjalani sebagaimana tersebut menerangkan, bahwa mengenai akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri (______________) demikian itu dengan tidak mengurangi hak dan wewenang Bank untuk memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan/gugatan terhadap pihak kedua di muka pengadilan-pengadilan lainnya di dalam Wilayah Republik Indonesia.————————————————
-    Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris.——————–
—————————— DEMIKIANLAH AKTA INI ——————–
-    Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di (__________), pada hari dan tanggal tersebut pada awal akta ini dengan dihadiri oleh Tuan (____________), dan Tuan (____________), keduanya pegawai kantor Notaris dan bertempat tinggal di (____________), yang saya, Notaris kenal sebagai saksi-saksi.
-    Segera  setelah  akta  ini  saya,   Notaris  bacakan  kepada  para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.———————————————————–
-    Dilangsungkan dengan tanpa perubahan.—————————-
-    Asli akta ini telah ditandatangani dengan sempuma.————–
-    Diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya.——————

Notaris di (____________)


      (____________)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar