SELAMAT DATANG DI BLOG ANJAR SETIO PURNOMO, S.Pd.

Sabtu, 09 Juni 2012

CONTOH PERJANJIAN JUAL BELI WARNET DAN WARTEL


CONTOH PERJANJIAN JUAL BELI WARNET DAN WARTEL
Perjanjian ini dibuat di Tarakan, pada hari [___], tanggal [___] 200[___] oleh dan antara :
I. [___], beralamat di Jl. [___] No. [___],[___] untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA ; dan
II. [___], beralamat di [___][___] No. [___],[___] untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut “PARA PIHAK”.
PARA PIHAK dalam kedudukannya tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:
A. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik Wartel dan Warnet [___] yang terletak di Jl. [___] No. [___],[___] sebagaimana Surat Izin Operasional untuk menjalankan usaha Wartel dan Warnet yang dikeluarkan oleh [___], yang dalam kesepakatan ini selanjutnya disebut Izin Usaha;
B. Bahwa PIHAK KEDUA adalah perseorangan yang yang ingin menjalankan usaha yang sejenis dengan PIHAK KEDUA;
C. Bahwa PIHAK PERTAMA bermaksud dan bersedia untuk menjual wartel dan warnet miliknya kepada PIHAK KEDUA dan terhadap hal itu kedua belah pihak setuju dan sepakat untuk mengikatkan diri pada ketentuan dan syarat-syarat yang ditentukan dalam Perjanjian Jual Beli Warnet & Wartel ini;
Berdasarkan hal-hal di atas, PARA PIHAK dengan ini sepakat untuk menuangkan Kesepakatan Pendahulun ini, dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
KESEPAKATAN JUAL BELI
PARA PIHAK dengan ini sepakat untuk melakukan Jual Beli dimana PIHAK PERTAMA sebagai Pihak Penjual akan menyerahkan hak milik atas Wartel dan Warnet kepada PIHAK KEDUA dan selanjutnya PIHAK KEDUA akan menyerahkan sejumlah uang atas penyerahan Wartel dan Warnet dari PIHAK PERTAMA.
PASAL 2
KEWAJIBAN PARA PIHAK
PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk :
1. Menyerahkan hak milik atas Wartel dan Warnet yang selama ini diusahakan kepada PIHAK KEDUA setelah menerima Pembayaran dari PIHAK KEDUA;
2. Menjamin bahwa atas Warnet dan Wartel tersebut adalah miliknya sendiri dan bukan milik pihak lain serta bebas dari sengketa dengan pihak manapun dan atau tidak sedang dijadikan sebagai jaminan atas pinjaman baik kepada pihak Bank maupun pihak manapun serta tidak sedang disita oleh pihak Pengadilan berdasarkan surat-surat yang menerangkan tentang hal itu;
3. Melunasi dan menyelesaikan segala kewajiban-kewajiban menyangkut perijinan-perijinan usaha serta tunggakan-tunggakan yang ada baik kepada pihak yang berwenang maupun kepada pihak-pihak lainnya sebelum ditandatanganinya Perjanjian Jual beli ini;
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk :
1. Menyerahkan uang sebagai harga pembayaran yang telah disepakati atas diserahkannya hak milik atas Wartel dan Warnet kepada PIHAK PERTAMA, yang dilakukan menurut pada ketentuan dalam Perjanjian ini;
2. Membebaskan PIHAK PERTAMA dari segala tanggung jawab atas kepengurusan Wartel dan Warnet setelah ditandatanganinya Perjanjian ini;
PASAL 3
HARGA DAN CARA PEMBAYARAN
1. Bahwa PIHAK KEDUA sepakat dan setuju atas harga yang telah ditawarkan oleh PIHAK PERTAMA atas Wartel dan Warnet miliknya yaitu sebesar Rp. [___],-([___] Rupiah);
2. Bahwa PIHAK PERTAMA akan melakukan pembayaran atas Wartel dan Warnet kepada PIHAK KEDUA secara tunai dan sekaligus sejak ditandanganinya Perjanjian ini dan PIHAK KEDUA yang menerima pembayaran itu akan mengeluarkan tanda terima pelunasan atas Pembelian Warnet dan Wartel dan memberikan tanda terima pelunasan tersebut kepada PIHAK KEDUA;
PASAL 4
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Apabila terjadi sengketa sehubungan dengan pelaksanaan dari Perjanjian, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah.
2. Apabila upaya untuk menyelesaikan sengketa dengan jalan damai tidak membawa hasil, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri Tarakan untuk menyelesaikan sengketa tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PASAL 5
LAIN-LAIN
Ketentuan-ketentuan lain yang belum atau belum cukup diatur dalam Kesepakatan ini akan diatur lebih lanjut oleh PARA PIHAK berdasarkan suatu akta yang terpisah dari Kesepakatan ini.
PASAL 6
P E N U T U P
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dibubuhi dengan materai secukupnya serta mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA pada hari dan tanggal yang telah disebutkan pada halaman pertama diatas.
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
[___] [___]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar