SELAMAT DATANG DI BLOG ANJAR SETIO PURNOMO, S.Pd.

Minggu, 10 Juni 2012

Perbedaan Aset Lancar dan Tidak Lancar serta Liabilitas Jangka Pendak dan Jangka Panjang

 


Perbedaan Aset Lancar dan Tidak Lancar serta Liabilitas Jangka Pendak dan Jangka Panjang

Entitas menyajikan aset lancar dan tidak lancar dan laibilitas jangka pendek dan jangka panjang sebagai klasifikasi yang terpisah dalam laporan posisi keuangan sesuai, kecuali penyajian berdasarkan likuiditas memberikan informasi yang lebih relevan dan dapat diandalkan. Jika pengecualian tersebut diterapkan, maka entitas menyajikan seluruh aset dan laibilitas berdasarkan urutan likuiditas.
Apapun metode penyajian yang digunakan, entitas mengungkapkan jumlah yang diharapkan dapat dipulihkan atau diselesaikan setelah lebih dari dua belas bulan untuk setiap pos aset dan laibilitas yang menggabungkan jumlah yang diharapkan akan dipulihkan atau diselesaikan:
  1. (a) tidak lebih dari dua belas bulan setelah periode pelaporan; dan
  2. (b) lebih dari dua belas bulan setelah periode pelaporan
Aset Lancar
Entitas mengklasifikasikan aset sebagai aset lancar, jika:
  1. entitas mengharapkan akan merealisasikan aset, atau bermaksud untuk menjual atau menggunakannya, dalam siklus operasi normal;
  2. entitas memiliki aset untuk tujuan diperdagangkan;
  3. entitas mengharapkan akan merealisasi aset dalam jangka waktu 12 bulan setelah periode pelaporan; atau
  4. kas atau setara kas (seperti yang dinyatakan dalam PSAK 2: Laporan Arus Kas) kecuali aset tersebut dibatasi pertukarannya atau penggunaannya untuk menyelesaikan laibilitas sekurang-kurangnya 12 bulan setelah periode pelaporan. Entitas mengklasifikasikan aset yang tidak termasuk kategori tersebut sebagai aset tidak lancar.
Laibilitas Jangka Pendek
Suatu laibilitas diklasifikasikan sebagai laibilitas jangka pendek jika:
  1. entitas mengharapkan akan menyelesaikan laibilitas tersebut dalam siklus operasi normalnya;
  2. entitas memiliki laibilitas tersebut untuk tujuan diperdagangkan;
  3. laibilitas tersebut jatuh tempo untuk diselesaikan dalam jangka waktu 12 bulan setelah periode pelaporan; atau
  4. entitas tidak memiliki hak tanpa syarat untuk menunda penyelesaian laibilitas selama sekurangkurangnya 12 bulan setelah periode pelaporan.
  5. Entitas mengklasifikasi laibilitas yang tidak termasuk kategori tersebut sebagai laibilitas jangka panjang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar