SELAMAT DATANG DI BLOG ANJAR SETIO PURNOMO, S.Pd.

Sabtu, 09 Juni 2012

Pengertian Pendapatan, Modal, Kredit, BPR, dan Fungsi Bank


Pengertian Pendapatan, Modal, Kredit, BPR, dan Fungsi Bank
Tujuan pokok dijalankannya suatu usaha perdagangan adalah untuk memperoleh pendapatan, dimana pendapatan tersebut dapat digunakan untukm memenuhi kebutuhan hidup dan kelangsungan hidup usaha perdagangannya. Pendapatan yang diterima adalah dalam bentuk uang, dimana uang adalah merupakan alat pembayaran atau alat pertukaran (Samuelson dan Nordhaus, 1997).
Selanjutnya, pendapatan juga dapat di definisikan sebagai jumlah seluruh uang yang diterima oleh seseorang atau rumah tangga selama jangka waktu tertentu
(biasanya satu tahun), pendapatan terdiri dari upah, atau penerimaan tenaga kerja, pendapatan dari kekayaan seperti sewa, bunga dan deviden, serta pembayaran transfer atau penerimaan dari pemerintah seperti tujangan sosial atau asuransi pengangguran (Samuelson dan Nordhaus, 1997).
Adapun menurut Lipsey pendapatan terbagi dua macam, yaitu pendapatan perorangan dan pendapatan disposable. Pendapatan perorangan adalah pendapatan yang dihasilkan oleh atau dibayarkan kepada perorangan sebelum dikurangi dengan pajak penghasilan perorangan. Sebagian dari pendapatan peroranganm dibayarkan untuk pajak, sebagian ditabung oleh rumah tangga ; yaitu pendapatan perorangan dikurangi dengan pajak penghasilan. Pendapatan disposible merupakan jumlahpendapatan saat ini yang dapat di belanjakan atau ditabung oleh rumah tangga ; yaitu pendapatan perorangan dikurangi dengan pajak penghasilan (Lipsey, 1991).
Sedangkan menurut Gilarso pendapatan atau penghasilan adalah sebagai balas karya. Pendapatan sebagai balas karya terbagi dalam enam kategori, yaitu upah/gaji yang merupakan balas jasa untuk pekerjaan yang dilaksanakan dalam hubungan kerja dengan orang/instansi lain (sebagai karyawan yang dibayar), laba usaha sendiri yaitu balas karya untuk pekerjaan yang dilakukan sebagai pengusaha yang mengorganisir produksi, mengambil keputusan tentang kombinasi faktor produksi serta menanggung resikonya sendiri entah sebagai petani/ tukang/pedagang dan sebagainya, laba perusahaan (perseroan) atau laba yang diterima atau diperoleh perusahaan yang berbentuk atau badan hokum, sewa atas jasa yang diterima oleh pemilik atas penggunaan hartanya seperti tanah, rumah atau barang-barang tahan lama, penghasilan campuran yaitu penghasilan yang diperoleh dari usaha seperti ; petani, tukang, warungan, pengusaha kecil, dan sebagainya disebut bukan laba, melainkan terdiri dari berbagai kombinasi unsur-unsur pendapatan, serta bunga atau balas jasa untuk pemakaian faktor produksi uang (Gilarso, 1998)
Pass dan Lowes, berpendapat bahwa pendapatan adalah uang yang diterima oleh seseorang dan perusahaan dalam bentuk gaji, upah, sewa, bunga, laba, dan lain sebagainya bersama-sama dengan tunjamgan pengangguran, uang pensiun, dan lain sebagainya (Pass dan Lowes, 1994).
Pengertian Modal
Dalam ilmu ekonomi, istilah modal merupakan konsep yang pengertiannya berbeda-beda, tergantung dari konteks penggunaannya dan aliran pemikiran yang dianut. Secara historis konsep modal juga mengalami perubahan/perkembangan (Snavely, 1980).
Dalam abad ke-16 dan 17 istilah modal dipergunakan untuk menunjukkan
stok uang yang akan dipakai untuk membeli komoditi fisik yang kemudian dijual guna memperoleh keuntungan, atau stok komoditi itu sendiri. Istilah saham dan istilah modal sering dipakai secara sinonim. Perusahaan dagang Inggris yang didirikan atas dasar saham misalnya, dikenal sebagai perusahaan saham gabungan atau perusahaan modal saham.
Smith (1776) menggunakan istilah modal dan modal berputar, yang didasari oleh kriteria sejauh mana suatu unsur modal terkonsumsi dalam jangka waktu tertentu (misal satu tahun). Jika suatu unsur modal dalam jangka waktu tertentu hanya terkonsumsi sebagian sehingga hanya sebagian (kecil) nilainya menjadi susut, maka unsur tersebut disebut modal tetap (misal mesin, bangunan, dan sebagainya). Tetapi jika unsur modal terkonsumsi secara total, maka ia disebut modal berputar (missal tenaga kerja, bahan mentah dan sarana produksi). Pembedaan semacam ini (yang juga masih umum dipergunakan sampai sekarang), mendapat kritik dari Marx (Bottomore, 1983).
Mill (1848) menggunakan istilah modal dengan arti barang fisik yang
dipergunakan untuk menghasilkan barang lain, dan suatu dana yang tersedia untuk mengupah buruh. Pada akhir abad ke-19, modal dalam arti barang fisik yang dipergunakan untuk menghasilkan barang lain, dipandang sebagai salah satu di antara empat faktor utama produksi (tiga lainnya adalah tanah, tenaga kerja dan organisasi atau managemen).
Saat ini, modal sebagai suatu konsep ekonomi dipergunakan dalam konteks yang berbeda-beda. Dalam rumusan yang sederhana, Mubyarto (1973) memberikan definisi modal adalah barang atau uang, yang bersama-sama faktor produksi tanah dan tenaga kerja menghasilkan barang baru. Dalam artian yang lebih luas, menurut pandangan ekonomi non-Marxian, modal mengacu kepada asset yang dimiliki seseorang sebagai kekayaan yang tidak segera dikonsumsi melainkan, atau disimpan, atau dipakai untuk menghasilkan barang/jasa baru (investasi).
Dengan demikian, modal dapat berwujud barang dan uang. Sejumlah uang
menjadi modal apabila ditanam atau diinvestasikan untuk menjamin adanya suatu kembalian. Dalam arti ini modal juga mengacu kepada investasi itu sendiri yang berupa alat-alat finansial seperti deposito, stok barang, ataupun surat saham yang mencerminkan hak atas sarana produksi, atau dapat pula berupa sarana produksi fisik. Kembalian dapat berupa pembayaran bunga, ataupun klaim atas suatu keuntungan.
Modal yang berupa barang, mencakup modal tetap dalam bentuk bangunan pabrik, mesin-mesin, peralatan transportasi, kemudahan distribusi, dan barang-barang lainnya yang dipergunakan untuk memproduksi barang/jasa baru; dan modal berputar, dalam bentuk barang jadi ataupun setengah jadi yang berada dalam proses untuk diolah menjadi barang jadi.
Ada penggunaan istilah modal untuk mengacu kepada arti yang lebih khusus, misalnya modal sosial dan modal/sumber daya manusia. Istilah yang pertama mengacu kepada jenis modal yang tersedia bagi kepentingan umum, seperti rumah sakit, gedung sekolahan, jalan raya dan sebagainya; sedangkan istilah yang kedua mengacu kepada faktor manusia produtif yang secara inherent meliputi factor kecakapan dan keterampilan manusia. Menyelenggarakan pendidikan misalnya, disebut sebagai suatu investasi dalam modal/sumber daya manusia (Schultz 1961, dalam Mubyarto, 1973).
Para ahli ekonomi non-Marxian, pada umumnya mengikuti pengertian di atas, sedangkan Marx menggunakan istilah modal untuk mengacu kepada konsep yang sama sekali lain. Modal bukanlah barang, melainkan hubungan (produksi) sosial yang menampakkan diri sebagai barang. Berbicara tentang masalah modal berarti berbicara tentang bagaimana membuat uang, asset yang membuat uang tersebut mewadahi hubungan khusus antara si pemilik dengan yang bukan pemilik sedemikian rupa sehingga bukan saja bahwa uang dibuat, tetapi juga bahwa hubungan-hubungan pemilikan pribadi yang melahirkan proses tersebut secara terus-menerus terlestarikan (Bottmore, 1983).
Dengan demikian, modal adalah suatu konsep abstrak yang manifestasinya dapat berupa barang atau uang. Karena tersebut, ia merupakan kategori yang kompleks, yang tidak cukup diterangkan hanya dengan satu definisi. Konseptualisasi Marx mengenai “capital” barangkali dapat dijabarkan secara sederhana dalam enam butir pokok berikut (Bottomore, 1983) yaitu transformasi uang menjadi modal
berjalan melalui proses tertentu, terdiri dari dua rangkaian transaksi dalam suasana sirkulasi, yaitu menjual komoditas (K) dan uang yang diterima (U) dipakai untuk membeli komoditas lain; dan membeli komoditas untuk kemudian dijual lagi (secara bagan K-U-K; dan U-K-U).
Dalam rangkaian transaksi tersebut faktor nilai menjadi penting, terutama dalam U-K-U, sebab transaksi tersebut hanya bermakna jika jumlah uang pada titik akhir menjadi lebih besar daripada jumlah asal. Kalau pertukaran tersebut merupakan pertukaran nilai yang setara, bagaimana tambahan uang bisa diperoleh? Sebaliknya,
kalau tidak setara, berarti nilai tersebut sendiri tidak tercipta. Marx menjawab persoalan ini dengan menerapkan nilai-guna. Nilai guna mempunyai sifat menciptakan nilai tambahan atau nilai lebih. Komoditas yang mempunyai nilai-guna seperti tersebut adalah tenaga kerja.
Jalur K-U-K secara tipikal mengacu kepada transaksi pengupahan tenaga kerja. Buruh menjual tenaganya untuk memperoleh sejumlah uang (berupa upah) yang pada gilirannya dipakai untuk membeli barang lain (pangan dan lain-lain kebutuhan) yang diperlukan untuk dapay mereproduksi tenaganya. Oleh karena itu dalam transaksi ini, uang sama sekali tidak bertindak sebagai modal.Namun, jika dilihat dari arah transaksi yang terbalik, yaitu dari si pengupah, dan nilai dimasukan, maka uang di sini dapat disebut sebagai unsur modal yang oleh Marx disebut dengan istilah modal variabel (MV). Tetapi MV diperoleh dari si pengupah.
Sebaliknya, jalur U-K-U merupakan transaksi yang mencakup pembelian sarana produksi yang kemudian diolah menjadi produk dan dijual untuk memperoleh uang lebih banyak. Berbeda dengan upah yang dibelanjakan untuk membeli barang yang dikonsumsi dan kemudian lenyap sama sekali, dalam jalur U-K-U ini uang hanya merupakan lanjutan untuk kemudian muncul kembali dalam jumlah yang lebih banyak. Disinilah uang ditranformasikan menjadi modal dalam suatu proses historis ketika tenaga kerja menjadi komoditi, terkait dengan konsep kebebasan makna ganda.
Modal dalam konsep Marx adalah nilai yang membengkak sendiri atau nilai dalam gerak, dan sepasang konsep lagi dari Marx yang sering dikacaukan penggunaannya dengan konsep modal tetap dan berputar dari ekonomi non-Marxian, yaitu apa yang disebut modal tetap (MT) dan modal variabel (MV). Kedua pasangan tersebut sama sekali berbeda maknanya. MT adalah bagian dari modal yang dikeluarkan untuk diubah menjadi sarana produksi yang dalam proses produksi tidak mengalami perubahan nilai sedangkan MV adalah bagian dari modal yang dikeluarkan untuk diubah menjadi tenaga kerja yang dalam proses produksi kegiatannya menuju kepada dua arah, yaitu produksi nilai setaranya sendiri, dan di lain pihak menghasilkan nilai tambah, yang besarnya beragam menurut keadaan.
Dengan demikian, dalam konsep Marx, unsur-unsur modal tersebut dapat dibedakan menurut dua macam kriteria. Pertama, dari kriteria proses kerja yaitu faktor obyektif yang berupa sarana produksi, dan faktor subyektif yang berupa tenaga kerja. Kedua, dari segi penetapan nilai, yaitu modal tetap dan modal variabel.
Pengertian Kredit
Salah satu cara untuk memperoleh modal adalah dengan kredit. Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan.
Ketika bank memberikan pinjaman uang kepada nasabah, tentu saja bank mengharapkan uangnya kembali. Untuk memperkecil resiko, dalam memberikan kredit bank harus mempertimbangkan beberapa hal yang terkait dengan itikad baik dan kemampuan membayar nasabah untuk melunasi kembali pinjaman beserta
bunganya. Hal-hal tersebut terdiri dari karakter, kapasitas, modal, jaminan dan keadaan perekonomian.
Karakter merupakan watak, sifat, kebiasaan debitur (pihak yang berutang) sangat berpengaruh pada pemberian kredit. Kreditur (pihak pemberi utang) dapat meneliti apakah calon debitur masuk ke dalam Daftar Orang Tercela (DOT) atau tidak. Untuk itu kreditur juga dapat meneliti biodatanya dan informasi dari lingkungan usahanya.
Kapasitas adalah berhubungan dengan kemampuan seorang debitur untuk mengembalikan pinjaman. Untuk mengukurnya, kreditur dapat meneliti kemampuan debitur dalam bidang manajemen, keuangan, pemasaran, dan lain-lain.Dengan melihat banyaknya modal yang dimiliki debitur atau melihat berapa banyak modal yang ditanamkan debitur dalam usahanya, kreditur dapat menilai modal debitur. Semakin banyak modal yang ditanamkan, debitur akan dipandang semakin serius dalam menjalankan usahanya.
Jaminan dibutuhkan untuk berjaga-jaga seandainya debitur tidak dapat mengembalikan pinjamannya. Biasanya nilai jaminan lebih tinggi dari jumlah pinjaman.
Keadaan perekonomian di sekitar tempat tinggal calon debitur juga harus diperhatikan untuk memperhitungkan kondisi ekonomi yang akan terjadi di masa datang. Kondisi ekonomi yang perlu diperhatikan antara lain masalah daya beli masyarakat, luas pasar, persaingan, perkembangan teknologi, bahan baku, pasar modal, dan lain sebagainya.
Pengertian Bank Perkreditan Rakyat
Salah satu lembaga keuangan yang menyalurkan kredit adalah BPR yang didefinisikan oleh Undang-Undang No.10 Tahun 1998 sebagai bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh BPR secara lengkap adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, memberikan kredit, menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, serta menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, dan tabungan pada bank lain.
Di samping kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh BPR, ada juga kegiatan yang merupakan larangan bagi BPR yaitu menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran, melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, melakukan penyertaan modal, melakukan usaha perasuransian dan melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud di atas.
Fungsi Bank dan Peranan Bank
Secara umum, fungsi utama bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat untuk berbagai tujuan. Secara lebih specifik fungsi bank dapat sebagai agen kepercayaan, agen pengembangan dan agen jasa.
Dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan, baik dalam hal penghimpunan dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menitipkan dananya di bank apabila dilandasi oleh unsur kepercayaan. Masyarakat percaya bahwa uangnya tidak akan disalahgunakan oleh bank dan uangnya akan dikelola dengan baik. Pihak bank sendiri akan mau menempatkan atau menyalurkan dananya pada debitur atau masyarakat apabila dilandasi unsur kepercayaan.
Sektor dalam perekonomian masyarakat yaitu sektor moneter dan sektor riil, tidak dapat dipisahkan. Kedua sektor tersebut berinteraksi saling mempengaruhi satu dengan yang lain. Sektor riil tidak akan dapat berkinerja dengan baik apabila sektor moneter tidak bekerja dengan baik. Tugas bank sebagai penghimpun dan penyaluran dana sangat diperlukan untuk kelancaran kegiatan perekonomian di sektor riil.
Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan investasi, distribusi, dan juga konsumsi barang dan jasa, mengingat semua kegiatan investasi-distribusikonsumsi selalu berkaitan dengan penggunan uang. Kelancaran kegiatan investasidistribusi-konsumsi tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian masyarakat.
Di samping melakukan pengimpunan dana dan penyaluran dana, bank juga memberikan penawaran jasa-jasa perbankan yang lain kepada masyarakat, jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum. Jasa-jasa bank ini antara lain dapat berupa jasa pengiriman uang, jasa penitipan barang berharga, jasa pemberian jaminan bank, dan jasa penyelesaian tagihan.
Ketiga fungsi bank di atas diharapkan dapat memberikan gambaran yang menyeluruh dan lengkap mengenai fungsi bank dalam perekonomian, sehingga bank tidak hanya dapat diartikan sebagai lembaga perantara keuangan.
Bank mempunyai peran yang sangat penting dalam sistem keuangan, peranan tersebut adalah pengalihan aset, bank memberikan pinjaman kepada pihak yang membutuhkan dana dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Sumber dana pinjaman tersebut diperoleh dari pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank telah berperan sebagai pengalih aset dari unit surplus kepada unit defisit. Dalam kasus yang lain, pengalihan aset dapat pula terjadi jika bank menerbitkan sekuritas sekunder (biro, deposito, promes, kertas berharga dan sebagainya) yang diterbitkan oleh unit defisit.
Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi barang dan jasa. Produk yang dikeluarkan oleh bank merupakan pengganti dari uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk, yang masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda. Untuk kepentingan likuiditas pemilik dana, mereka dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Efisiensi bank dapat menurunkan biaya transaksi dengan jangkauan pelayanannya. Peranan bank sebagai broker adalah mempertemukan pemilik dan pengguna modal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar